Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (UU 36/2014). Tenaga kesehatan dikelompokan ke dalam tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lainnya.
Khusus tenaga kesehatan diluar dari medis dan kefarmasian pengurusan STR melalui aplikasi KTKI (sampai saat ini 8/4/2019). Berikut alur pengurusan STR onlien dengan aplikasi veri 2.0 KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)
Sebelum masuk aplikasi, perlu diperhatikan:
- Bagi pemohon registrasi baru lulusan diatas 2012 dan naik level pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi.
- Terhitung tanggal 24 November 2018, uji kompetensi diberlakukan untuk 15 profesi antar lain: perawat, bidan, elektromedik, terapi wicara, teknik laboratorium medik, rekam medik, persagi, radiografi, terapis gigi dan mulut, okupasi terapis, refraksi optisi, teknik gigi, kesehatan lingkungan dan akupuntun. Proses regitrasi STR baru untuk lulusan profesi kesehatan disebut yang disebut wajib lulus Uji Kompetensi
- Bagi pemohon re-registrasi/perpanjangan STR memiliki surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
- Terhitung tanggal 16 Juni 2017, pembayaran PNBP untuk registrasi STR menggunakan sistem MPN G2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan pada saat proses registrasi online.
- Untuk keamananan data anda, registrasi online wajib menggunakan email pribadi (masih aktif) dan dilakukan secara mandiri.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon
Berikut Link Tutorial Pendaftaran STR Online Versi 2.0
Download
No comments:
Post a Comment